Senin, 05 Desember 2011

DESKRIPSI DAN KRONOLOGIS KASUS KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASAR RAYA PADANG PASCA GEMPA


A.     DESKRIPSI SINGKAT SENGKETA REHAB & REKON PASAR RAYA PADANG
1.      Pada tanggal 10 November 2010 Kepala Dinas Pasar Kota Padang berupaya meminta pedagang mengosongkan petak Toko/Kios di Gedung Pasar Inpres II, III dan IV, dan pindah ke kios penampungan yang dibangun Pemko Padang tanpa melibatkan pedagang, dengan alasan, Gedung Pasar Inpres II, III dan IV akan diruntuhkan[1]. Permintaan tersebut  ditolak pedagang karena menurut penelitian visual Gapeksindo Kota Padang tanggal 28 Oktober dan 2 November 2009 Gedung Pasar Inpres II lantai 1 dan Inpres III masih layak huni, sehingga hanya perlu rehabilitasi. Penolakan tersebut diwujudkan melalui demonstrasi penolakan keberadaan kios penampungan yang berakhir dengan penangkapan dan penahanan ketua-ketua pedagang kaki lima secara sewenang-wenang dalam kasus tuduhan pelemparan rumah Wali Kota Padang saat demonstrasi tanggal 10 Februari 2010.[2]

2.      Di samping masih layak, penolakan  pedagang juga disebabkan karena tidak adanya jaminan kepastian mekanisme penempatan kembali pasca pembangunan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan kebencanaan. Kekhawatiran ini terbukti dari kasus pembangunan kembali Gedung Pasar Inpres I yang sampai sekarang tidak dapat ditempati pedagang karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pedagang dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemko Padang.
3.      Kekhawatiran pedagang semakin kuat karena rencana pembangunan kembali Pasar Raya Padang tidak didukung oleh ketersediaan dana. Dana pembangunan kembali Pasar Raya Padang yang awalnya diekspos Pemko Padang berasal dari APBN 2010 tidak terbukti. Sementara  anggaran APBN (2011) yang diekspos Pemko Padang melalui pos BNPB (bantuan sosial berpola hibah) sebesar 64,5 Milyar, sedangkan estimasi pembiayaan berjumlah 177 Milyar[3].
4.      Pengajuan pendanaan pembangunan kembali Pasar Inpres Pasar Raya Padang sangat patut diduga tidak didukung oleh dasar materil (uji kelayakan struktur yang menyatakan bahwa gedung rusak berat sehingga tidak bisa diperbaiki lagi) dan dasar formil (persetujuan DPRD Kota Padang) sebagaimana diatur UU. No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Permendagri No. 17 tahun 2007 tentang Pengelolaan Aset Daerah.
B.   KRONOLOGIS KASUS REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASAR RAYA PADANG
1.    Tanggal 13 Januari s/d 18 Juli 2011, PBHI Sumbar selaku kuasa bersama-sama dengan pedagang menyampaikan aspirasi pedagang melalui surat dan secara langsung melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Sumbar, DPRD Kota Padang, Gubernur Sumbar, Wakil Walikota Padang, Dinas Pasar Kota Padang, Dinas Perdagangan Kota Padang, namun belum ada tindak lanjut.
2.    Pada 7 Agustus 2011, PBHI Sumbar diundang Walikota Padang membicarakan masalah Pasar Raya. Hasilnya: (1) penyelesaian masalah pasar raya akan didialogkan antara Pemko Padang dengan pedagang; (2) Pemko Padang akan mengajukan perubahan perencanaan dan anggaran rekonstruksi menjadi rehabilitasi Pasar Raya atas permintaan pedagang; (3) menyepakati pertemuan berikutnya antara Pemko Padang dengan pedagang yang memberi kuasa kepada PBHI Sumbar berdasarkan kelompok pedagang untuk membicarakan langkah penyelesaian berikutnya. 
3.    Pada 15 Agustus dan 23 Agustus 2011, Pemko Padang melalui surat meminta agar surat kuasa pedagang kepada PBHI Sumbar diserahkan kepada Pemko Padang dengan batas waktu tanggal 29 Agustus 2011. 
4.    Pada 29 Agustus 2011, PBHI Sumbar menghubungi Kabag. Hukum Kota Padang (Andri Yulika) untuk menyerahkan surat kuasa dan didapat keterangan bahwa Pemko Padang sudah libur. PBHI Sumbar diminta untuk menghubungi Kabag. Umum Dinas Pasar Bapak Jasman, namun Handphone Bapak Jasman  tidak aktif, sehingga PBHI Sumbar menghubungi Bapak Kheldra (Sekretaris Dinas Pasar Kota Padang).
5.     Kondisi ini disampaikan PBHI Sumbar kepada Bapak Andri Yulika, yang oleh Bapak Andri Yulika dijawab bahwa beliau juga sudah menghubungi Bapak Jasman, tetapi Handphone (Pak Jasman) juga tidak aktif, sehingga Bapak Andri meminta PBHI Sumbar untuk melanjutkan koordinasi dengan Bapak Kheldra.
6.    Menanggapi PBHI Sumbar, Bapak Kheldra memberikan jawaban bahwa setelah ditanyakan kepada Kepala Dinas Pasar Kota Padang, agar surat kuasa diberikan pada Hari Senin  5 September 2011 (mulai hari kerja). Penjelasan ini membuat pedagang lega untuk menikmati lebaran (sebagian besar pulang kampung).
Pemagaran 31 Agustus 2011    
1.    Kira-kira jam 5.30 Wib. PBHI Sumbar mendapat informasi akan dilakukan pemagaran paksa Pasar Inpres II, III dan IV oleh Pemerintah daerah Kota Padang dengan pengamanan aparat Polri, Satpol PP., dan TNI.
2.    Pada pukul 15.30 Wib diperoleh informasi bahwa aparat kepolisian telah melakukan apel untuk mengawal proses pemagaran.
3.    Jam 16.00 Wib., aparat Polri, TNI, Dinas Kebakaran, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP mulai memasuki area pasar, disertai mobil pemadam kebakaran, Water Canon, dan Unit PHH. Sementara pedagang bertahan di lokasi jalan masuk ke pasar.
4.    Sekira pukul 17.00 Wib., di lokasi tempat bertahan (Jl. Pasar Baru) tersebut pedagang melakukan aksi bakar ban untuk menghalangi kendaraan yang membawa perlengkapan yang akan digunakan untuk memagar lokasi Pasar Inpres II, III dan IV yang dikawal oleh mobil water canon, mobil patroli Satpol PP dan Polisi ditambah 2 mobil Pemadam Kebakaran.
5.    Melihat kedatangan mobil water canon, pedagang melakukan penghadangan dengan cara tidur, bersujud di jalan sambil meneriakkan takbir memohon agar pemagaran tidak dilakukan.
6.    Tiba-tiba dari arah belakang dengan menyeruak diantara anggota Satpol PP dan pasukan PHH Dalmas, petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke arah pedagang yang tidur dan sujud di jalan. Sehingga pedagang yang berada ditempat berhamburan. Beberapa orang pedagang tetap bertahan dengan cara duduk dan sujud di jalan, sehingga mereka yang bertahan terus disemprot oleh aparat pemadam kebakaran. Pada saat bersamaan, mobil water canon juga menyemprotkan air ke arah kerumunan pedagang.
7.    Sesaat setelah itu, penyemprotan dihentikan, lalu tiba-tiba datang orang yang diduga adalah Budi Herwanto (Kepala Damkar Kota padang) dan Firdaus Ilyas Cs (Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang) ke arah pedagang yang tidur di depan mobil water canon. Orang yang diduga adalah Budi Herwanto Cs. Langsung menendang, memukul dengan menggunakan kayu. Akibat pemukulan tersebut menyebab rahang pedagang bernama Emi lebam. Kepala Emi memar akibat rambutnya dijambak. Lututnya luka akibat diseret. Sementara pedagang bernama Cici mengalami memar di bagian dahi akibat tendangan. Lengan Cici memar akibat pukulan dengan menggunakan kayu. Pinggang Cici menderita sakit akibat tendangan. Sedang pedagang bernama Yen mengalami memar pada bagian tangan akibat pukulan dengan menggunakan kayu. Sementara pedagang bernama Riwanto mengalami luka memar, diduga karena dipukul pada saat ia ditangkap. Sedangkan puluhan pedagang lainnya (sedang diidentifikasi) mengalami cidera luka dan cidera akibat penggunaan gas air.    
8.    Setelah itu, pasukan PHH, Satpol PP, anggota kepolisian, Damkar diiring mobil water canon bergerak maju. Sambil bergerak maju anggota Satpol PP melemparkan batu ke arah pedagang dan anggota kepolisian menembakkan gas air mata ke arah pedagang. Sedangkan Mobil water canon juga menyemprotkan air ke arah pedagang. Sambil bergerak maju juga terus dilakukan pelemparan ke arah pedagang sampai aparat keamanan ini menguasai lokasi. Pedagang membalas lemparan tersebut. Namun aparat keamanan berhasil mengamankan lokasi. Setelah lokasi dikuasai, dilakukan penutupan jalan masuk ke Inpres II, III dan IV. Setelah itu, salah seorang pedagang (belum dikenali namanya) berupa memasuki lokasi yang telah dikuasai aparat. Pedagang tersebut dipukul oleh orang yang diduga adalah anggota Brimob Polda Sumbar.
9.    Setelah itu dilakukan pemagaran terhadap Gedung pasar Inpres II, III dan IV di pinggiran Jl. Pasar Baru.
10.    Sekira Pukul 19.00 Wib, para korban yang terluka akibat kekerasan yang dilakukan oleh aparat dan Pihak Pemko melapor ke Mapolda Sumatera Barat didampingi kuasa hukum dari PBHI Sumbar dan LBH Padang. Pada hari yang PBHI Sumbar melaporkan kejadian tersebut secara lisan melalui telphon genggam kepada Ketua Komnas HAM, Bapak Ifdhal Kasim, anggota Komnas HAM Bapak Syafrudin Gulma dan Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat.
11.    Pada tanggal 1 September 2011, aparat TNI dan Brimob Polda Sumbar mendirikan Pos Keamanan dan berjaga-jaga sekitar areal pemagaran  di Pasar Ipres II, III dan IV Pasar Raya Padang.
12.    Pada tanggal 2 September 2011 pukul 14.00 Wib, Pemerintah Daerah Kota Padang mengundang PBHI Sumbar untuk membahas persoalan di rumah Dinas Wakil Walikota Padang. PBHI Sumbar bersama-sama dengan perwakilan pedagang menghadiri undangan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut PBHI Sumbar menyatakan keberatan dan kecaman atas kekerasan yang dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2011 dan meminta agar Walikota menindak anggotanya yang ikut melakukan kekerasan. Atas kejadian tersebut Walikota Padang menyatakan permohonan maaf atas kekerasan yang telah dilakukan kepada pedagang. Dalam pertemuan tersebut, PBHI Sumbar selaku kuasa hukum pedagang kembali menagih komitmen Walikota untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan pedagang. Walikota Padang menyatakan komitmennya untuk kembali bermusyawarah dan berdialog dengan pedagang. Untuk proses musyawarah dan dialog tersebut, Pemko Padang dan pedagang yang didampingi PBHI masing-masingnya mengajukan point-point masalah yang akan dimusyawarahkan. Pada tanggal 7 September point-point yang akan didialogkan tersebut sudah harus diselesaikan


[1] Surat Nomor : 900.1699.XI/PS-09 10 November 2009.
[2] Putusan No.2/Pid..Pra/2010 PN.Padang.
[3] Dokumen Rencana Pembangunan Kembali Pasar Inpres I, II, III, IV yang dipresentasikan Kepala Dinas Pedagangan Kota Padang pada tanggal 8 Maret 2011 pada pertemuan dengan perwakilan pedagang pada 8 Maret 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar