PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG LAHIRNYA TAGANA
a. UU no 22 tahun 1999 dan perubahannya/amanat konstitusi
b. Fenomena alam semakin ekstrim
c. Luas wilayah Indonesia
d. Kesadaran masyarakat terhadap bencana
2. PENGERTIAN TAGANA
TAGANA singkatan dari Taruna Siaga BencanaTagana adalah wadah generasi muda yang secara sukarela melakukan pelayanan sosial khususnya dibidang Penanggulangan Bencana ( PB )
Uraian
1. Taruna
2. Siaga
3. Bencana ( alam dan Sosial )
4. Wadah
5. Sukarela ( Relawan )
6. PB
1. NASIONAL
- UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- PERMENSOS RI no.82/HUK/2006 tentang
Pembentukan tenaga terlatih kessos khusus PB
( TAGANA )
- Lahirnya Tagana = tanggal 25 Maret tahun 2004 di
Lembang(Bandung)
Pembina Fungsional = Kementrian Sosial RI
Postur Tagana = Jumlah personil Tagana nasional lebih dari 33 ribu orang di 33 provinsi
- UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- PERMENSOS RI no.82/HUK/2006 tentang
Pembentukan tenaga terlatih kessos khusus PB
( TAGANA )
- Lahirnya Tagana = tanggal 25 Maret tahun 2004 di
Lembang(Bandung)
Pembina Fungsional = Kementrian Sosial RI
Postur Tagana = Jumlah personil Tagana nasional lebih dari 33 ribu orang di 33 provinsi
Sumatera Barat
Tagana Angkatan I,II tahun 2006 sebanyak 140 0rang dan sampai tahun 2010 jumlah Tagana hampir 1.000. orang di 19 Kab./Kota
Keberadaan Tagana adalah di Kabupaten/Kota sedangkan Koordinator berada di Kab/Kota dan Provinsi
- Dinamika Tagana
Tagana dilatih oleh Dinas Sosial Provinsi
dengan dana APBN
Tagana Dilatih oleh Dinas/Kantor/Instansi Sosial Kab./Kota
- Motto Tagana
One Command
One Rule
One corp
Tugas Tagana
- Pra Bencana
- Melakukan pendataan wilayah rawan bencana di daerah bersangkutan
- Melakukan kajian dan analisa resiko bencana
- Menghimpun potensi dan sumber PB
- Melakukan penyuluhan dan pelatihan bagi masyarakat serta membentuk KSB
( Kampung Siaga Bencana )
( Kampung Siaga Bencana )
- Melakukan penguatan jaringan kerjasama
- Menyusun rencana aksi PB
- Melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi
2. Tanggap Darurat
- Mengaktifkan semua sistem
- Menghimpun data dan informasi
- mengerahkan semua potensi
- Menyalurkan bantuan dan penyelenggaraan dapur umum
- melakukan antisipasi dampak bencana lanjutan
- Menyiapkan bantuan lanjutan
3. Pasca Bencana
- Membuat catatan dan seleksi dampak bencana
- Menyusun rencana rehabilitasi
- Melakukan kajian dampak bencana
- melakukan rujukan
- melakukan evaluasi
- menyusun laporan PB
PENANGGULANGAN BENCANA ( PB )
Dasar PB adalah UU RI no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
PB tujuannya adalah untuk mengurangi resiko/dampak korban bencana baik sebelum,saat maupun setelah terjadinya bencana
- Tahapan PB
Prabencana ( sebelum terjadinya bencana)
Tanggap darurat ( saat terjadinya bencana)
Pascabencana ( setelah terjadinya bencana )
- Konsep terkini PB
- Bakornas Ke BNPB
- Satkorlak Ke BPBD Prov.
- Satlak Ke BPBD Kab./Kota
- Responsif Ke Preventif
- Sentralistik Ke Desentralistik
- Pemerintah Ke Pemerintah dan Masyarakat
- Sektor Ke Multisektor
- Menangani dampak Ke Mengelola resiko
- Konvensional Ke holistik
- Organisasi PB
BNPB = Badan Nasional Penanggulangan bencana
BPBD Prov dan Kab./Kota = Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota
BNPB/BPBD Prov.atau Kabupaten dan Kota adalah koordinator dilevelnya masing-masing dalam PB
PB tugas negara dan masyarakat = Multisektor
Kementrian Sosial RI dalam PB bertugas sebagai pengelola logistik dan shalter ( tempat penampungan sementara )
Kerangka PB Sumatera Barat 2008 - 2012
Visi :
Sumatera Barat Siaga,tangguh dan tawakal menghadapi bencana
Misi PB Sumbar.
1. Mengurangi resiko bencana dengan membangun kesiapsiagaan dan infrastruktur secara menyeluruh, terencana dan terpadu
2. Membangun ketahanan masyarakat dan kelembagaan pada masa krisis
3. Memulihkan dampak bencana secara pisik dan psikolgis
- Tujuan PB
1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
2. Menyelaraskan peraturan perundangan yang berlaku secara berjenjang.
3. Menjamin terselenggaranya PB secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
4. Membangung partisipasi dan kemitraan dengan berbagai pihak.
5. Mendorong semangat gotongroyong, kesetiakawanan dan kedermawanan.
6. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Sasaran PB
1. Masyarakat rentan.
2. Korban bencana.
3. Masyarakat yang tinggal didaerah rawan bencana.
4. Murid, Pelajar, Siswa dan mahasiswa komunitas sekolah
5. Pemukinan padat penduduk.
Azas PB
- Kemanusiaan.
- Keadilan
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
- Keseimbangan, keselarasan dan keserasian
- Keterlibatan dan kepastian hukum
- Kebersamaan
- Kelestarian lingkungan hidup
- Iptek.
Prinsip PB
- Cepat dan tepat.
- Prioritas.
- Koordinasi dan keterpaduan.
- Berdaya dan berhasil guna.
- Kemitraan.
- Pemberdayaan.
- Non Diskriminatif.
- Non Proletisi.
- ( Markas Komando Tagan Kota Padang )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar