A. KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA
- Bantuan sosial korban bencana alam/pengungsi dilaksanakan bersama – sama antara pemerintah dan masyarakat.
- Bantuan sosial korban bencana alam/pengungsi bersifat stimula, namun berkualitas sesuai kebutuhan darurat dan dilaksanakan secara transparan, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat sasaran.
- Bantuan sosial terbagi menjadi 2 (dua) besaran yaitu : bantuan fisik dalam bentuk pangan, sandang, uang dan bahan bangunan rumah, bagi korban bencana alam/pengungsi. Disamping itu juga dalam bentuk sarana mobilitas seperti mobil dapur umum lapangan, peralatan evakuasi dan dapur keluarga serta peralatan komunikasi
- Bantuan nonfisik berupa pelatihan – pelatihan bagi para petugas PB khususnya bantuan sosial bagi korban bencana/pengungsi, pembentukan jaringan komunikasi dan informasi, memfasilitasi bantuan – bantuan sosial yang diberikan oleh masyarakat/pengusaha yang diperuntukan bagi korban bencana /pengungsi.
- Mengingkatkan jumlah dan mutu bantauan sosial bagi korban bencana alam/pengungsi.
- Mengingkatkan anggaran bantuan sosial bagi korban bencana alam/pengungsi.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi petugas penanggulangan bencana khususnya bantuan sosial korban bencana alam/pengungsi, dengan menyelenggarakan pelatihan – pelatihan.
- Membentuk jaringan komunikasi dan informasi penanggulangan bencana dengan rapi diseluruh indonesia dalam rangka bantuan sosial korban bencana alam/pengungsi.
- Meningkatkan kemampuan posko – posko PB di tingkat kabupaten/kota.
- Meningkatkan koordinasi bantuan sosial korban bencana alam/pengungsi dengan sektor terkait, pengusaha, NGO, dalam luar negeri, dalam rangka penyediaan dan penyaluran bantuan.
- Menyempurnakan mekanisme bantuan sosial korban bencana alam/pengungsi, sesuai dengan perubahan – perubahan paradigma yang terus berkembang.
PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA BANTUAN SOSIAL
KORBAN BENCANA ALAM KEMENTRIAN SOSIAL RI
C. PROGRAM BANTUAN PENANGGULANGAN BENCANA
- Bantuan beras untuk kesiapsiagaan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Batuan lauk pauk.
- Bantuan sandang dan alat dapur yang akan disiagakan pada Gudang Bencana di 33 Provinsi.
- Bantuan family kid.
- Bantuan Kidware.
- Bantuan Foodware.
- Bantuan peningkatan gizi bagi penderita gizi buruk.
- Bantuan santunan sosial.
- Bantuan bahan bangunan rumah
- Bantuan evakuasi kid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar