RUMUSAN/RANCANGAN
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : /HUK/2011
TENTANG
PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA :
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : /HUK/2011
TENTANG
PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA :
:
bahwa Taruna Siaga Bencana merupakan relawan berasal dari masyarakat dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial; bahwa Taruna Siaga Bencana sebagai modal strategis berbasis masyarakat dalam kerangka sistem penanggulangan bencana nasional ; bahwa perkembangan kuantitas dan kualitas anggota Taruna Siaga Bencana yang semakin meningkat memerlukan pengelolaan lebih baik dan profesional di dalam pengaturan maupun pelaksanaan tugas penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana.
Mengingat
(disempurnakan oleh legal drafter team)
:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana ........; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tetang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ((Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4967); Keputusan Presiden RI Nomor ... Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2; Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; Peraturan Presiden Nomor .... Tahun 2011 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia; Peraturan Menteri Sosial Nomor 82 Tahun 2006 Tentang Taruna Siaga Bencana (TAGANA); Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI; Dunia usaha ....
Memperhatikan
:
Hasil Rekomendasi Forum Nasional Taruna Siaga Bencana Tahun 2009 di Bogor dan Tahun 2010 di Bandung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Taruna Siaga Bencana selanjutnya di singkat TAGANA adalah wadah relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial; Anggota TAGANA adalah seluruh warga negara Indonesia pria dan wanita yang berusia 18 tahun keatas dan telah mengikuti pelatihan Dasar TAGANA; Forum Koordinasi TAGANA adalah wadah kelembagaan tempat tukar informasi, pengalaman, serta koordinasi kegiatan antar anggota TAGANA.
BAB II
AZAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
AZAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 6
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 6
Pasal 7
(1) melaksanakan pendataan dan Pemetaan daerah rawan bencana;
(2) menggerakan masyarakat dalam pengurangan risiko bencana dan penanggulangan bencana.
(3) melaksanakan kegiatan pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana;
(4) meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana;
(5) menjadi fasilitator dalam pembentukan dan pengembangan Kampung Siaga Bencana;
(6) melakukan sistem deteksi dini kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana;
(7) melaksanakan evakuasi bersama pihak terkait atas ancaman bahaya kepada masyarakat;
(8) melaksanakan operasi tanggap darurat lebih terkonsentrasi pada bidang shelter dan logistik termasuk dapur umum;
(9) melaksanakan upaya-upaya pemulihan sosial korban bencana;
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN PENJENJANGAN
Pasal 8
KEANGGOTAAN DAN PENJENJANGAN
Pasal 8
(1) berusia antara 18 sampai dengan 45 tahun
(2) berasal dari perorangan, kelompok masyarakat, ataupun organisasi sosial kemasyarakatan
(3) Wajib mengikuti pelatihan dasar TAGANA.
(4) direkrut dan diangkat dan disahkan oleh Kementerian Sosial RI, Institusi Sosial Provinsi / Kab/Kota.
Pasal 9
(2) anggota biasa adalah seluruh anggota TAGANA yang sudah di latih;
(3) anggota kehormatan adalah diangkat karena penghargaan, jabatan atau pengabdian atas dasar pertimbangan teknis yang dianggap perlu.
Pasal 10
(1) TAGANA Muda, adalah Anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan dasar, berpengalaman dalam penanggulangan bencana;
(2) TAGANA Madya, adalah Anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan dan pemantapan penanggulangan bencana dan mempunyai spesifikasi sesuai minat dan bakat masing-masing;
(3) TAGANA Utama, adalah Anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan, pemantapan dan mempunyai spesifikasi khusus serta telah berpengalaman dalam penanggulangan bencana baik regional maupun nasional.
Pasal 11
(1) setiap anggota TAGANA mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas sesuai dengan tugas dan fungsi TAGANA.
(2) pemberdayaan TAGANA dapat dilakukan oleh Kementerian Sosial RI, Dinas/Instansi Sosial serta instansi lainnya dengan berkoordinasi melalui Kementerian Sosial RI, dan atau Dinas/Institusi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota.
(3) pengerahan TAGANA dapat dilakukan oleh Kementerian Sosial RI, Dinas/Institusi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota secara berjenjang.
Pasal 12
mengundurkan diri atau meninggal dunia melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
BAB V
PENGHARGAAN DAN SANKSI
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 13
(2) bagi anggota TAGANA yang tidak aktif berturut-turut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan diberikan sangsi
BAB VI
FORUM KOORDINASI TAGANA
FORUM KOORDINASI TAGANA
Pasal 14
(1) pada tingkat Nasional dibentuk Forum Koordinasi TAGANA yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia;
(2) pada tingkat Provinsi dibentuk Forum Koordinasi TAGANA Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi;
(3) pada tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota;
(4) pada tingkat Kecamatan dibentuk Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan berkedudukan di Kecamatan disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
Pasal 15
(1) Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Nasional terdiri dari :
(a) Dipimpin oleh seorang Ketua Forum
(b) Ketua Forum dibantu Wakil Ketua.
(c) Urusan kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d) Urusan keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e) Urusan perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f) Urusan operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g) Urusan sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h) Urusan pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian
(i) Urusan lain disesuaikan dengan kondisi wilayah.
(2) Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Provinsi adalah :
(a) Dipimpin oleh seorang Ketua Forum.
(b) Ketua Forum dibantu oleh Wakil Ketua Forum.
(c) Urusan kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d) Urusan keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e) Urusan perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f) Urusan operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g) Urusan sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h) Urusan pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian.
(i) Urusan lain disesuaikan dengan kondisi wilayah.
(3) Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota adalah :
(a) Dipimpin oleh seorang Ketua Forum.
(b) Ketua Forum dibantu oleh Wakil Ketua Forum.
(c) Urusan kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d) Urusan keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e) Urusan perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f) Urusan operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g) Urusan sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h) Urusan pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian
(i) Urusan lain disesuaikan dengan kondisi wilayah.
(4) Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan adalah :
(a) Dipimpin oleh seorang Ketua Forum.
(b) Ketua Forum dibantu oleh Wakil Ketua Forum.
(c) Urusan kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d) Urusan keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e) Urusan perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f) Urusan operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g) Urusan sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h) Urusan pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian
(i) Urusan lain disesuaikan dengan kondisi wilayah.
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Forum Koordinasi TAGANA bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan serta pengendalian kegiatan, sumber daya dan potensi yang dimiliki Tagana dalam rangka kesiapsiagaan bencana, tanggap darurat dan pemulihan sosial sebagai akibat dampak bencana, serta melaksanakan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial di lapangan.
Pasal 19
(1) mengkoordinasikan perencanaan dan program kerja forum untuk pengintegrasian program yang sedang dan akan dilaksanakan;
(2) melakukan pendataan nama dan alamat TAGANA serta potensi yang dimiliki anggota TAGANA secara berjenjang kemudian diverifikasi Dinas/Institusi Sosial setempat menurut kewilayahannya;
(3) menyiapkan rekruitmen, calon TAGANA, pelatihan kejuruan/spesialisasi serta TAGANA Khusus, Jambore TAGANA, Apel Siaga TAGANA, Temu Nasional TAGANA;
(4) menyiapkan kaderisasi kepemimpinan dan kepengurusan forum;
(5) melaksanakan peningkatan profesonalisme anggota melalui latihan, simulasi, gladi dan bentuk latihan lainnya;
(6) melakukan pertemuan berkala untuk membahas informasi kegiatan dan permasalahan-permasalahan yang muncul;
(7) mengkoordinasikan dan mengerahkan TAGANA untuk penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat tanggap darurat maupun pasca bencana;
(8) menginisiasi upaya penanggulangan bencana yang bersifat preventif proaktif, dan responsif;
(9) mengembangkan jaringan kerja dengan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana;
(10) menggali sumber pembiayaan forum melalui berbagai sumber yang ada di wilayah kerja yang tidak mengikat dengan sepengetahuan dan persetujuan Kementerian Sosial, Dinas/Institusi Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota secara berjenjang;
(11) mengendalikan seluruh proses kegiatan penanggulangan bencana sesuai siklus Penanggulangan Bencana.
Pasal 20
Masa Bhakti pengurus Forum :
(1) Forum Koordinasi TAGANA Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(2) Forum Koordinasi TAGANA Provinsi selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(3) Forum Koordinasi TAGANA Kab/Kota selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(4) Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa
Pasal 21
Syarat-syarat kepengurusan :
(1) Forum Koordinasi TAGANA Nasional :
(a) Anggota Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b) Sehat Jasmani dan Rohani;
(c) Pernah menjadi pengurus TAGANA ditingkat Provinsi minimal 1 (satu) tahun;
(d) Pendidikan Minimal SLTA;
(e) Usia diantara 30 – 50 tahun pada saat dipilih;
(f) Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(g) Dipilih secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(h) Memiliki kualifikasi di bidang kebencanaan.
(2) Forum Koordinasi TAGANA Provinsi:
(a) Anggota Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b) Sehat Jasmani dan Rohani;
(c) Pendidikan minimal SLTA;
(d) Usia diantara 20 – 50 tahun pada saat di pilih;
(e) Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(f) Mempunyai Keahlian Khusus Penanggulangan Bencana dan bersertifikat;
(g) Dipilih secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(h) Memiliki kualifikasi di bidang kebencanaan.
(3) Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota :
(a) Anggota Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b) Sehat Jasmani dan Rohani;
(c) Pendidikan Minimal SLTA;
(d) Usia 20 – 40 tahun pada saat dipilih;
(e) Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(f) Mempunyai Keahlian Khusus Penanggulangan Bencana;
(g) Dipilih secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(h) Memiliki kualifikasi di bidang kebencanaan.
(5) Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan :
(a) Anggota Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b) Sehat Jasmani dan Rohani;
(c) Pendidikan Minimal SLTP;
(d) Usia diantara 20 – 40 tahun pada saat dipilih;
(e) Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(f) Dipilih secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(g) Memiliki kualifikasi di bidang kebencanaan.
BAB VII
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 22
(a) Pelindung adalah Presiden RI;
(b) Penasehat adalah Menteri Sosial RI;
(c) Pembina Utama adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI;
(d) Pembina Fungsional adalah Unit Kerja Eselon (UKE) 1 Kementerian Sosial berserta Jajarannya;
(e) Pembina Teknis adalah instansi terkait.
(2) Tingkat Provinsi :
(a) Pelindung TAGANA adalah Gubernur;
(b) Penasehat TAGANA adalah Kepala Dinas/Institusi Sosial Provinsi;
(c) Pembina Utama TAGANA Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada Dinas/Institusi Sosial Provinsi;
(d) Pembina Fungsional adalah para Kepala Bidang lain di lingkungan Dinas/Intitusi Sosial Provinsi;
(e) Pembina Teknis adalah SKPD terkait.
(3) Tingkat Kabupaten/Kota :
(a) Pelindung TAGANA adalah Bupati/Walikota;
(b) Penasehat TAGANA adalah Kepala Dinas/Institusi Sosial Kabupaten/Kota;
(c) Pembina Utama TAGANA Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada Dinas/Institusi Kabupaten/Kota;
(d) Pembina Fungsional adalah para Kepala Bidang lain di lingkungan Dinas/Intitusi Sosial Kabupaten/Kota;
(e) Pembina Teknis adalah SKPD terkait.
(4) Tingkat Kecamatan :
(a) Pelindung TAGANA Kecamatan adalah Camat;
(b)Pembina TAGANA Kecamatan adalah Kepala Seksi yang menangani urusan Sosial di kecamatan;
(c) Pembina Umum adalah Danramil, dan Kapolsek.
(5) Tingkat Desa / Kelurahan :
(a) Pelindung TAGANA Desa / Kelurahan adalah Kades / Lurah;
(b) Pembina TAGANA Desa / Kelurahan adalah Kepala Urusan yang menangani urusan Sosial di Desa / Kelurahan;
(c) Pembina Umum adalah Babinsa dan Babinmas.
BAB VII
PENGENDALIAN
Pasal 23
PENGENDALIAN
Pasal 23
(2) Pengendalian TAGANA dilakukan oleh Dinas/Institusi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan secara berjenjang.
(3) Dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana TAGANA terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dinas/Institusi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota.
(4) Forum Koordinasi TAGANA adalah lembaga independen dimana antara Forum Koordinasi Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan bersifat koordinatif.
BAB VIII
RAPAT – RAPAT
Pasal 24
RAPAT – RAPAT
Pasal 24
(1)Tingkat Nasional
(a) Temu Nasional TAGANA
(b) Temu Nasional TAGANA Luar Biasa
(2)Tingkat Provinsi adalah Temu Wilayah
(a) Temu Wilayah TAGANA
(b) Temu Wilayah TAGANA Luar Biasa
(3) Tingkat Kabupaten/Kota adalah Temu Daerah
(a) Temu Daerah TAGANA
(b) Temu Daerah TAGANA Luar Biasa
(4)Tingkat Kecamatan adalah Temu Satuan
(a) Temu Satuan TAGANA
(b) Temu Satuan TAGANA Luar Biasa
BAB IX
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN
ADMINISTRASI TAGANA
Pasal 25
(1) Pakaian Dinas Harian (PDH), baju warna coklat kha-khi, lengan panjang, celana panjang warna hitam, secara rinci diatur melalui Surat Keputusan Dirjen Banjamsos Nomor : 1135A/KEP/BJS/XI/2006.
(2) Pakaian Dinas Lapangan (PDL), kaos tanpa kerah dan celana warna biru setrip kuning, secara rinci diatur melalui Surat Keputusan Dirjen Banjamsos Nomor : 1135A/KEP/BJS/XI/2006.
(3) Atribut lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Pasal 26
(1) Kop Surat;
(2) Stempel/cap TAGANA.
BAB X
LAGU DAN IKRAR TAGANA
Pasal 27
Mars TAGANA, akan diatur kemudian; Hymne TAGANA, akan diatur kemudian. (2) Ikrar TAGANA, akan diatur kemudian.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 28
PENUTUP
Pasal 28
Dikutip : Markas Komando Tagana Indonesia Kementerian Sosial RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar