Selasa, 01 November 2011

RUMUSAN PERMENSOS RI Tentang PEDOMAN UMUM TAGANA

RUMUSAN/RANCANGAN
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :          /HUK/2011
TENTANG
PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
 
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA :
Menimbang
:
bahwa Taruna Siaga Bencana merupakan relawan berasal dari masyarakat dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial; bahwa Taruna Siaga Bencana sebagai modal strategis berbasis masyarakat dalam kerangka sistem penanggulangan  bencana nasional ; bahwa perkembangan kuantitas dan kualitas anggota Taruna Siaga Bencana yang semakin meningkat  memerlukan pengelolaan lebih baik dan profesional di dalam pengaturan maupun pelaksanaan tugas penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf  a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana.

  Mengingat
(disempurnakan oleh legal drafter team)
:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana ........; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tetang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ((Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4967); Keputusan Presiden RI Nomor ... Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2; Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; Peraturan Presiden Nomor .... Tahun 2011 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia; Peraturan Menteri Sosial Nomor 82 Tahun 2006 Tentang Taruna Siaga Bencana (TAGANA); Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI; Dunia usaha ....
 

Memperhatikan
:
Hasil Rekomendasi Forum Nasional Taruna Siaga Bencana Tahun 2009 di Bogor dan Tahun 2010 di Bandung.
 

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM  TARUNA SIAGA BENCANA
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Taruna Siaga Bencana selanjutnya di singkat TAGANA adalah wadah relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial; Anggota TAGANA adalah seluruh warga negara Indonesia pria dan wanita yang berusia 18 tahun keatas  dan telah mengikuti pelatihan Dasar TAGANA; Forum Koordinasi TAGANA adalah wadah kelembagaan  tempat tukar informasi, pengalaman, serta koordinasi kegiatan antar anggota TAGANA.
 

BAB II
AZAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
 
Pasal 2
TAGANA berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
 

Pasal 3
TAGANA dibentuk dengan maksud untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam penanggulangan bencana.
 

Pasal 4
TAGANA bertujuan untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat dan sesudah terjadinya bencana.
 

Pasal 5
Ruang lingkup peraturan ini mengatur tentang tugas pokok dan fungdi TAGANA dan Forum Koordinasi TAGANA, organisasi dan kepengurusan, tata cara pemilihan pengurus, pengendalian dan atribut TAGANA.

 

BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 
Pasal  6
TAGANA mempunyai tugas membantu pemerintah dalam melaksanakan penanggulangan bencana baik pada pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana serta tugas-tugas penanganan permasalahan sosial jika diperlukan.
 

Pasal  7
TAGANA mempunyai fungsi sebagai berikut :
(1)        melaksanakan pendataan dan Pemetaan daerah rawan bencana;
(2)        menggerakan masyarakat dalam pengurangan risiko bencana dan penanggulangan bencana.
(3)        melaksanakan kegiatan pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana;
(4)        meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana;
(5)        menjadi fasilitator dalam pembentukan dan pengembangan Kampung Siaga Bencana;
(6)        melakukan sistem deteksi dini kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana;
(7)        melaksanakan evakuasi bersama pihak terkait atas ancaman bahaya kepada masyarakat;
(8)        melaksanakan operasi tanggap darurat lebih terkonsentrasi pada bidang shelter dan logistik termasuk dapur umum;
(9)        melaksanakan upaya-upaya pemulihan sosial korban bencana;

 

BAB IV
KEANGGOTAAN DAN PENJENJANGAN

 
Pasal  8
Syarat-syarat menjadi anggota TAGANA sebagai berikut :
(1)   berusia antara 18 sampai dengan 45 tahun
(2)   berasal dari perorangan, kelompok masyarakat, ataupun organisasi sosial kemasyarakatan
(3)   Wajib mengikuti pelatihan dasar TAGANA.
(4)   direkrut dan diangkat dan disahkan oleh Kementerian Sosial RI, Institusi Sosial Provinsi / Kab/Kota.
 

Pasal  9
(1)   anggota TAGANA  terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan;
(2)   anggota biasa adalah seluruh anggota TAGANA yang sudah di latih;
(3)   anggota kehormatan adalah diangkat karena penghargaan, jabatan atau pengabdian atas dasar pertimbangan  teknis yang dianggap perlu.
 

Pasal 10
Jenjang keanggotaan TAGANA terdiri dari :
(1)     TAGANA Muda, adalah Anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan dasar, berpengalaman dalam penanggulangan bencana;
(2)     TAGANA Madya, adalah Anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan dan pemantapan penanggulangan bencana dan mempunyai spesifikasi sesuai minat dan bakat masing-masing;
(3)     TAGANA Utama, adalah Anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan, pemantapan dan mempunyai spesifikasi khusus serta telah berpengalaman dalam penanggulangan bencana baik regional maupun nasional.

 

Pasal 11
Pengembangan TAGANA
(1)  setiap anggota TAGANA mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas sesuai dengan tugas dan fungsi TAGANA.
(2)  pemberdayaan TAGANA dapat dilakukan oleh Kementerian Sosial RI, Dinas/Instansi Sosial serta instansi lainnya dengan berkoordinasi melalui Kementerian Sosial RI, dan atau Dinas/Institusi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota.
(3)  pengerahan TAGANA dapat dilakukan oleh Kementerian Sosial RI, Dinas/Institusi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota secara berjenjang.
 

Pasal 12
keanggotaan TAGANA berakhir apabila :
mengundurkan diri atau meninggal dunia melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
 

BAB V
PENGHARGAAN DAN SANKSI
 
Pasal 13
(1)  bagi anggota TAGANA yang berprestasi, diberikan penghargaan;
(2)  bagi anggota TAGANA yang tidak aktif berturut-turut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan diberikan sangsi
  
 

BAB VI
FORUM KOORDINASI TAGANA
 
Pasal 14
Forum Koordinasi TAGANA dibentuk sesuai tingkat dan kedudukan yaitu :
(1)   pada tingkat Nasional dibentuk Forum Koordinasi TAGANA yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia;
(2)   pada tingkat Provinsi dibentuk Forum Koordinasi TAGANA Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi;
(3)   pada tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota;
(4)   pada tingkat Kecamatan dibentuk Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan berkedudukan di Kecamatan disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
 

Pasal 15
Struktur Pengurus Forum Koordinasi TAGANA adalah sebagai berikut :
(1)  Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Nasional terdiri dari :
(a)  Dipimpin oleh seorang Ketua Forum
(b)  Ketua Forum dibantu Wakil Ketua.
(c)  Urusan kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d)  Urusan keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e)  Urusan perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f)   Urusan operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g)  Urusan sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h)  Urusan pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian
(i)    Urusan lain disesuaikan dengan kondisi wilayah.
(2)  Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Provinsi adalah :
(a)  Dipimpin oleh seorang Ketua Forum.
(b)  Ketua Forum dibantu oleh Wakil Ketua Forum.
(c)  Urusan kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d)  Urusan keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e)  Urusan perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f)   Urusan operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g)  Urusan sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h)  Urusan pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian.
(i)    Urusan lain disesuaikan dengan kondisi wilayah.
(3)  Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota adalah :
(a)  Dipimpin oleh seorang Ketua Forum.
(b)  Ketua Forum dibantu oleh Wakil Ketua Forum.
(c)  Urusan kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d)  Urusan keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e)  Urusan perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f)   Urusan operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g)  Urusan sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h)  Urusan pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian
(i)    Urusan lain disesuaikan dengan kondisi wilayah.
(4)  Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan adalah :
(a)  Dipimpin oleh seorang Ketua Forum.
(b)  Ketua Forum dibantu oleh Wakil Ketua Forum.
(c)  Urusan kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d)  Urusan keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e)  Urusan perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f)   Urusan operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g)  Urusan sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h)  Urusan pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian
(i)    Urusan lain disesuaikan dengan kondisi wilayah.

 

Pasal 16
Forum Koordinasi TAGANA dimaksudkan sebagai sarana pertukaran informasi, koordinasi untuk  memadukan dan (mengintegrasikan), menyerasikan serta  menyelaraskan berbagai kepentingan dan kegiatan  penanggulangan bencana yang dilakukan oleh TAGANA.

 

                     Pasal 17                     
Forum Koordinasi TAGANA bertujuan memenuhi kebutuhan pengorganisasian Tagana yang lebih terintegrasi dan proses bencana yang dihadapi.

Pasal 18
Forum Koordinasi TAGANA bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan serta pengendalian kegiatan, sumber daya dan potensi yang dimiliki Tagana dalam rangka kesiapsiagaan bencana, tanggap darurat dan pemulihan sosial sebagai akibat dampak bencana, serta melaksanakan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial di lapangan.

 

Pasal 19
Fungsi Forum Koordinasi TAGANA adalah :
(1)   mengkoordinasikan perencanaan dan program kerja forum untuk pengintegrasian program yang sedang dan akan dilaksanakan;
(2)    melakukan pendataan nama dan alamat TAGANA serta potensi yang dimiliki anggota TAGANA secara berjenjang kemudian diverifikasi Dinas/Institusi Sosial setempat menurut kewilayahannya;
(3)     menyiapkan rekruitmen, calon TAGANA, pelatihan kejuruan/spesialisasi serta TAGANA Khusus, Jambore TAGANA, Apel Siaga TAGANA, Temu Nasional TAGANA;
(4)    menyiapkan kaderisasi kepemimpinan dan kepengurusan forum;
(5)    melaksanakan peningkatan profesonalisme anggota melalui latihan, simulasi, gladi dan bentuk latihan lainnya;
(6)    melakukan pertemuan berkala untuk membahas informasi kegiatan dan permasalahan-permasalahan yang muncul;
(7)    mengkoordinasikan dan mengerahkan TAGANA untuk penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat tanggap darurat maupun pasca bencana;
(8)    menginisiasi upaya penanggulangan bencana yang bersifat preventif proaktif, dan responsif;
(9)    mengembangkan jaringan kerja dengan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana;
(10)     menggali sumber pembiayaan forum melalui berbagai sumber yang ada di wilayah kerja yang tidak mengikat dengan sepengetahuan dan persetujuan Kementerian Sosial, Dinas/Institusi Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota secara berjenjang;
(11)     mengendalikan seluruh proses kegiatan penanggulangan bencana sesuai siklus Penanggulangan Bencana.
 

Pasal 20

Masa Bhakti pengurus Forum :
(1)   Forum Koordinasi TAGANA Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(2)   Forum Koordinasi TAGANA Provinsi  selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(3)   Forum Koordinasi TAGANA Kab/Kota selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(4)   Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan  selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa
 

Pasal 21

Syarat-syarat kepengurusan :
(1)  Forum Koordinasi TAGANA Nasional :
(a)  Anggota Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b)  Sehat Jasmani dan Rohani;
(c)  Pernah menjadi pengurus TAGANA ditingkat Provinsi minimal 1 (satu) tahun;
(d)  Pendidikan Minimal SLTA;
(e)  Usia diantara 30 – 50 tahun pada saat dipilih;
(f)   Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(g)  Dipilih secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(h)  Memiliki kualifikasi di bidang kebencanaan.


(2)  Forum Koordinasi TAGANA Provinsi:
(a)  Anggota Aktif  Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b)  Sehat Jasmani dan Rohani;
(c)  Pendidikan minimal SLTA;
(d)  Usia diantara  20 – 50 tahun pada saat di pilih;
(e)  Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(f)   Mempunyai Keahlian Khusus Penanggulangan Bencana dan bersertifikat;
(g)  Dipilih secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(h)  Memiliki kualifikasi di bidang kebencanaan.


(3)  Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota  :
(a)  Anggota Aktif  Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b)  Sehat Jasmani dan Rohani;
(c)  Pendidikan Minimal SLTA;
(d)  Usia 20 – 40 tahun pada saat dipilih;
(e)  Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(f)   Mempunyai Keahlian Khusus Penanggulangan Bencana;
(g)  Dipilih secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(h)  Memiliki kualifikasi di bidang kebencanaan.


(5)   Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan :
(a)  Anggota Aktif  Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b)  Sehat Jasmani dan Rohani;
(c)  Pendidikan Minimal SLTP;
(d)  Usia diantara 20 – 40 tahun pada saat dipilih;
(e)  Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(f)   Dipilih secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(g)  Memiliki kualifikasi di bidang kebencanaan.

 

BAB VII
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
 
Pasal 22
(1)   Tingkat Nasional :
(a)     Pelindung adalah Presiden RI;
(b)       Penasehat adalah Menteri Sosial RI;
(c)       Pembina Utama adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan  Sosial  Kementerian Sosial RI;
(d)      Pembina Fungsional adalah Unit Kerja Eselon (UKE) 1 Kementerian Sosial berserta Jajarannya;
(e)      Pembina Teknis adalah instansi terkait.
(2)   Tingkat Provinsi :
(a)  Pelindung TAGANA adalah Gubernur;
(b)  Penasehat TAGANA adalah Kepala Dinas/Institusi Sosial Provinsi;
(c)  Pembina Utama TAGANA Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada Dinas/Institusi Sosial Provinsi;
(d)  Pembina Fungsional adalah para Kepala Bidang lain di lingkungan Dinas/Intitusi Sosial Provinsi;
(e)  Pembina Teknis adalah SKPD terkait.
(3)   Tingkat Kabupaten/Kota :
(a)  Pelindung TAGANA adalah Bupati/Walikota;
(b)  Penasehat TAGANA adalah Kepala Dinas/Institusi Sosial Kabupaten/Kota;
(c)  Pembina Utama TAGANA Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada Dinas/Institusi Kabupaten/Kota;
(d)  Pembina Fungsional adalah para Kepala Bidang lain di lingkungan Dinas/Intitusi Sosial Kabupaten/Kota;
(e)  Pembina Teknis adalah SKPD terkait.
(4)   Tingkat Kecamatan :
(a)  Pelindung TAGANA Kecamatan adalah Camat;
(b)Pembina TAGANA Kecamatan adalah Kepala Seksi yang menangani urusan Sosial di kecamatan;
(c) Pembina Umum adalah Danramil, dan Kapolsek.
  
(5)   Tingkat Desa / Kelurahan :
(a)  Pelindung TAGANA Desa / Kelurahan adalah Kades / Lurah;
(b)  Pembina TAGANA Desa / Kelurahan adalah Kepala Urusan yang menangani urusan Sosial di Desa / Kelurahan;
(c)  Pembina Umum adalah Babinsa dan Babinmas.

 

BAB VII
PENGENDALIAN

 
Pasal 23
(1)  Kementerian Sosial  RI bertugas sebagai regulator dan fasilitator bagi TAGANA.
(2)  Pengendalian TAGANA dilakukan oleh Dinas/Institusi Sosial  Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan secara berjenjang.
(3)  Dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana TAGANA terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dinas/Institusi Sosial  Provinsi, Kabupaten/Kota.
(4)  Forum Koordinasi TAGANA adalah lembaga independen dimana antara Forum Koordinasi Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan bersifat koordinatif.

 

BAB VIII
RAPAT – RAPAT

 
Pasal 24
Pengambilan keputusan tertinggi di TAGANA diatur melalui :
(1)Tingkat Nasional
(a)    Temu Nasional TAGANA
(b)   Temu Nasional TAGANA Luar Biasa
(2)Tingkat Provinsi adalah Temu Wilayah
(a)    Temu Wilayah TAGANA
(b)   Temu Wilayah TAGANA Luar Biasa
(3)   Tingkat Kabupaten/Kota adalah Temu Daerah
(a)    Temu Daerah TAGANA
(b)   Temu Daerah TAGANA Luar Biasa
(4)Tingkat Kecamatan adalah Temu Satuan
(a)    Temu Satuan TAGANA
(b)   Temu Satuan TAGANA Luar Biasa
 

 
BAB IX
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN
ADMINISTRASI TAGANA
 
Pasal 25
Atribut  TAGANA terdiri dari  :
(1)     Pakaian Dinas Harian (PDH), baju warna coklat kha-khi, lengan panjang, celana panjang warna hitam, secara rinci diatur melalui Surat Keputusan Dirjen Banjamsos Nomor : 1135A/KEP/BJS/XI/2006.
(2)     Pakaian Dinas Lapangan (PDL), kaos tanpa kerah dan celana warna biru setrip kuning, secara rinci diatur melalui Surat Keputusan Dirjen Banjamsos Nomor : 1135A/KEP/BJS/XI/2006.
(3)     Atribut lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

 

Pasal 26
Kelengkapan administrasi TAGANA terdiri dari :
(1)    Kop Surat;
(2)    Stempel/cap TAGANA.
    
 
BAB X
LAGU DAN IKRAR TAGANA
 
Pasal 27
(1)   Lagu TAGANA terdiri dari :
Mars TAGANA, akan diatur kemudian; Hymne TAGANA, akan diatur kemudian. (2)   Ikrar TAGANA, akan diatur kemudian.
 

BAB XI
PENUTUP

 
Pasal 28
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal yang belum diatur dalam pedoman umum ini akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhis.

Dikutip : Markas Komando Tagana Indonesia Kementerian Sosial RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar