- Yang boleh menjadi anggota TAGANA adalah warga Negara Indonesia pria dan wanita yang berumur 18 s.d 45 tahun disebut anggota aktif TAGANA serta terhimpun datau berasal dari kelompok masyarakat atau organisasi tertentu.
- Keanggotaan TAGANA dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu anggota TAGANA Biasa dan anggota TAGANA Khusus (melalui pendidikan keterampilan khusus) diatur dengan ketentuan lebih lanjut.
- Seorang anggota TAGANA dinyatakan sah sebagai anggota resmi jika telah mendapatkan Surat Keterangan dari Dirjen Banjamsos setelah melalui proses pelatihan baik yang diadakan oleh Depsos Pusat, Dinas/Institusi Sosial Provinsi dan Kab/Kota serta Institusi lain yang mendapat pengakuan dari Depsos.
- Setiap Anggota TAGANA akan mendapatkan Nomor Induk Anggota (NIA) TAGANA melalui seleksi yang dilakukan oleh yang berwenang berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku.
Bagaimana Cara Perekrutan Anggota Tagana
Perekrutan anggota TAGANA berdasarkan :
- Usulan dari organisasi, kelompok atau perhimpunan komunitas tertentu
- Perorangan (atas kemauan sendiri0
- Kehormatan (khusus untuk pembina)
Bagaimana Pembinaan Anggota TAGANA
Seluruh anggota TAGANA dibina oleh :
- Tingkat Pusat dibina oleh Departemen Sosial RI.
- Tingkat Provinsi dibina oleh Institusi Sosial Provinsi.
- Tingkat Kabupaten/Kota dibina oleh Institusi Sosial Kabupaten/Kota.
TAGANA Kota Padang sampai dengan tahun 2011 mempunyai anggota sebanyak 318 orang yang tersebar di 11 Kecamatan di Kota Padang.
>Dptj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar