Jumat, 04 November 2011

TAGANA KOTA PADANG KIRIM RELAWAN KE PESISIR SELATAN


Tagana.Jum'at.04 Nop 2011
Sehubungan bencana yang melanda Pesisir Selatan, Tagana Kota Padang bersama Dinsosnaker akan kirimkan bantuan. Hal ini disampaikan oleh Kadisosnaker Kota Padang melalui Kabid. Banjamsos Drs. Muklis Nasir yang mengintruksikan kepada Koordinator Tagana Kota Padang Yoserizal untuk menyiapkan Personil yang akan diturunkan didaerah bencana besok pagi Sabtu, 05 Nopember 2011.

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Tagana Kota Padang Yoserizal malam ini langsung melakukan Briefing mengumpulkan Personil Tagana untuk diturunkan besok pagi. Adapun bantuan yang akan diberikan adalah berupa Beras dan bahan makanan serta peralatan rumah tangga.Walaupun hujan masih mengguyur, namun dengan semangat Relawan Tagana Kota Padang berkumpul di Mako Jl. Delima menunggu instruksi selanjutnya menyiapkan rencana keberangkatan besok pagi.

Rencana besok pagi Tagana Kota Padang akan menurunkan 20 orang relawan bersama Staff Dinsosnaker Kota Padang. " semoga besok cuaca bersahabat dan perjalanan dapat ditempuh dengan lancar " demikian disampaikan Yoserizal didampingi Sekretaris Dodi P. Tanjung.

"Sesampai di lokasi kita akan bergabung dengan Tim Tagana Propinsi maupun Kabupaten/Kota yang sudah sampai duluan di daerah bencana  " demikian Dodi menambahkan..( Ahm )


Kamis, 03 November 2011

Banjir di Pesisir Selatan, Enam Orang Hilang

 
03/11/2011 21:41
Tagana, Pesisir Selatan: Enam orang dinyatakan hilang dalam bencana banjir bandang yang menerjang Nagari Kambang, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, tepatnya di kilometer 133 dari Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (3/11). Hingga kini belum seorang pun korban ditemukan. Proses pencarian akan kembali dilanjutkan Jumat besok.

Banjir bandang juga menyebabkan ribuan warga mengungsi ke tempat yang lebih aman. Sedikitnya 15 rumah hanyut, 21 rumah rusak berat, 73 rumah rusak sedang, dan 201 rumah rusak ringan. Upaya penanganan darurat masih dilakukan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar telah berada di lokasi.

Jalur barat lintas Sumatra putus total. Jalur yang menghubungkan Kota Padang dan Bengkulu ini putus sepanjang 200 meter lebih. Sebanyak lima kecamatan di kabupaten ini pun terisolir dari ibu kota Painan atau pun Kota Padang . 

Sementara  itu Tagana Kota Padang menunggu Instruksi dari Kepala Dinas Sosial Kota Padang Hariadi Dahlan " apabila situasi semakin memburuk di lokasi banjir Pesisir dan ada intruksi dari Kepala Dinas, Relawan Tagana Kota Padang siap diturunkan ke lokasi " demikian dikatakan oleh Koordinator Tagana Kota Padang Yoserizal .(Mh)

Banjir Besar Ancam Padang

Drainase Rusak, Pemerintah Dinilai Lamban Menangani
Padang Ekspres • Kamis, 03/11/2011 10:14 WIB • (mg8/mg14) • 621 klik
Tergenang AIR: Sejumlah kendaraan melewati perempatan jalan AR Hakim dan Kampung
Padang, Padek—Hujan deras yang mengguyur Kota Padang pada siang hingga sore hari kemarin (2/11), mengakibatkan beberapa pemukiman masyarakat dan ruas jalan utama kebanjiran. Di kawasan Sitinjau Laut, curah hujan yang tinggi menimbulkan longsor, dan jalanan licin hingga membuat sebuah truk terguling. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan, hujan terus terjadi hingga 15 hari ke depan.

Pantauan Padang Ekspres sore kemarin, genangan air menutupi sebagian besar pemukiman dan jalan di kawasan Pondok. Terutama di Jalan AR Hakim, Kampung Nias, HOS Cokroaminoto dan Pasa Gadang serta Parak Rumbio. Genangan air yang cukup deras mengakibatkan kemacetan di beberapa ruas jalan. Seperti di pertigaan Jalan Kampung Nias dan sepanjang jalan di kawasan Simpang Haru. Selain di beberapa kawasan tersebut genangan air akibat hujan lebat juga tampak di Lapai, Padangpasir, dan Airtawar serta Jalan Sisingamangaraja dan Sutomo.

Ketinggian air mencapai selutut orang dewasa atau sekitar 60 sentimeter. Beberapa pengendara sepeda motor dan mobil terpaksa mendorong kendaraannya karena mogok. Air juga masuk dan menggenangi belasan rumah warga.      

Hadi, 35, warga Kampung Nias mengaku kawasan tersebut seringkali terendam banjir jika hujan deras. Kondisi semakin parah sejak pascagempa 30 September 2009 lalu. ”Drainase di sini banyak yang sudah rusak sehingga jalur air terganggu. Belum ada perbaikan dari Pemko sampai sekarang,” cetusnya.

Sama halnya dengan Yosef, 27, warga Simpangharu. Dia mengaku banjir seringkali melanda tempat tinggalnya setiap kali diguyur hujan lebat. ”Kalau hujan lebat pasti banjir,” katanya. Dia mengatakan banjir disebabkan tersumbatnya saluran air di kawasan tersebut.

Banjir semacam itu kata Sekretaris Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar, Rahmi Awalina bisa menyebabkan bencana lebih besar jika tidak cepat ditangani. ”Itu baru hujan dua tiga jam, airnya sudah selutut. Bagaimana kalau hujan terus menerus?” kata dia.

Permasalahan itu, menurutnya tidak lepas dari buruknya sistem drainase dan perencanaan Kota Padang. Dia menyebut pemerintah tidak memiliki perencanaan yang jelas terhadap pembangunan kota. Kondisi diperparah perilaku masyarakat yang banyak membangun tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

”Sekarang cara terbaik untuk penanganan banjir di kota adalah dengan mengajak masyarakat sadar lingkungan. Kalau pemerintah masih mengeluh soal kekurangan dana untuk perbaikan saluran kota, itu tak masuk akal, banyak cara kok,” tegasnya.   

Kalaupun ada dana, tapi perencanaan dari pemerintah tidak maksimal, hasilnya juga tidak akan bagus. Rahmi menilai kerja sama pemerintah dan masyarakat lebih penting.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat, Harmensyah mengakui sistem drainase di Padang tidak mampu menampung debit air yang besar. ”Kalau untuk banjir besar tidak perlu takut, karena Padang memiliki banyak sungai yang bisa menampung debit air. Tapi yang jadi masalah adalah sistem drainase kotanya,” jelasnya.

Sama halnya dengan Rahmi, Harmensyah juga memperkirakan, apabila sistem drainase tidak segera diperbaiki dan kesadaran masyarakat tidak dipupuk, maka bisa saja banjir besar melanda Padang. ”Apalagi intensitas hujan dalam beberapa pekan terakhir tergolong tinggi,” kata dia.

Dia berharap ada kesadaran masyarakat untuk membersihkan lingkungan di daerahnya masing-masing. Termasuk masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana, seperti di kaki bukit maupun di pinggir sungai. ”Kesadaran pemerintah daerah dan masyarakat yang paling penting, mesti banyak sosialisasi ke daerah,” katanya tadi malam.

Buruknya sistem drainase di Kota Padang pun diakui Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang, Dian Fakri. Dia mengungkapkan, akibat gempa 2009 lalu sebagian besar drainase di kota ini mengalami kerusakan.

”Untuk perbaikan sulit meminta anggaran dari pemerintah, karena keterbatasan dana. Makanya kita minta peran masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan. Bisa dengan gotong-royong rutin,” katanya.

BPBD Sumbar juga menyebutkan, di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dua daerah yakni Batang Kapas serta Balai Selasa terendam banjir hingga mencapai satu meter. Puluhan rumah dan lahan persawahan warga terendam akibat meluapnya sungai di dua daerah itu. Belum ada laporan korban jiwa, tapi warga yang dekat dengan bibir sungai sudah dievakuasi ke lokasi dinilai aman.

Sementara di Solok Selatan, hujan lebat yang mengguyur daerah itu sepanjang Selasa (2/11), menyebabkan dua jembatan di Kecamatan Sangirjujuan ambruk. Dua jembatan tersebut, jembatan di Nagari Padang Limau Sundai dan Jembatan di Nagari Padang Air Dingin.

Tingginya curah hujan juga menyebabkan Batang Bangko, Sangir, meluap. Seorang remaja hanyut terseret arus. Koran bernama Indra Fauzal, 18. Hingga tadi malam, jasad Indra belum ditemukan (baca halaman 16).    

Longsor dan Truk Terbalik
Di samping banjir, hujan deras kemarin juga menimbulkan terjadinya longsor di kawasan Sitinjau Laut Padang. Meski tidak menimbulkan korban jiwa ataupun mobil tertimbun, tapi kemacetan panjang tidak terhindarkan. ”Longsor telah tertangani oleh tim gabungan yang berposko di kawasan tersebut,” kata Harmensyah, tadi malam. ”Longsor telah tertangani, karena alat berat telah kami siaga di kawasan itu,” tambah Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Suprapto.

Sebelumnya, sekitar pukul 15.00 WIB, jalanan licin dan berkabut tebal karena cuaca ekstrim di kawasan Ladang Padi, Panorama I juga berimbas pada tergulingnya sebuah truk. Menurut Suprapto, truk tersebut berjenis tronton yang mengangkut batu bara dari arah Solok menuju Pelabuhan Teluk Bayur, Padang. Kondisi itu membuat kemacetan panjang hingga mencapai 10 kilometer. Truk baru bisa dievakuasi sekitar lima jam kemudian.

Harus Waspada
Kepala BMKG Maritim Teluk Bayur, Amarizal memperkirakan hujan dengan intensitas sedang masih akan terjadi hingga 15 hari ke depan di Padang dan Sumatera Barat pada umumnya. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat waspada.

”Itu sudah harus diwaspadai. Pasalnya, mayoritas daerah di Sumbar rawan bencana,” katanya. Dia menyebutkan kawasan perbukitan sepanjang Jalan Padang-Bukittinggi, Padang-Solok, Padang-Painan, sekitar Pasaman dan sepanjang Bukit Barisan rawan longsor.

Begitu juga nelayan. BMKG memperkirakan tinggi gelombang laut berkisar 2 hingga 2,5 meter, masuk dalam kategori waspada. ”Utamakan kewaspadaan dan keselamatan, terutama mereka yang tinggal di kawasan dekat perbukitan, dekat pantai. Begitu pula yang berdomisili di perkotaan, karena banjir dan angin kencang kerap melanda,” sebutnya. (mg8/mg14)

Selasa, 01 November 2011

PROFIL RELAWAN MINGGU INI


Nama         : Syafrizal
Panggilan              : Uje
Tempat/ Tgl Lahir : Padang, 12 juli 1974
Alamat                 : Jati, Padang Timur Kota Padang
Pekerjaan             : Social Worker
Motto                  : Bekerja dengan ikhlas,, biarkan Tuhan yang menilai....
Jabatan Tagana     : Kepala Bidang Logistik Tagana Kota Padang
Spesialisasi           : Logistik, Search & Rescue
No kontak           : 081218980599

RUMUSAN PERMENSOS RI Tentang PEDOMAN UMUM TAGANA

RUMUSAN/RANCANGAN
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :          /HUK/2011
TENTANG
PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
 
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA :
Menimbang
:
bahwa Taruna Siaga Bencana merupakan relawan berasal dari masyarakat dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial; bahwa Taruna Siaga Bencana sebagai modal strategis berbasis masyarakat dalam kerangka sistem penanggulangan  bencana nasional ; bahwa perkembangan kuantitas dan kualitas anggota Taruna Siaga Bencana yang semakin meningkat  memerlukan pengelolaan lebih baik dan profesional di dalam pengaturan maupun pelaksanaan tugas penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf  a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana.

  Mengingat
(disempurnakan oleh legal drafter team)
:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana ........; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tetang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ((Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4967); Keputusan Presiden RI Nomor ... Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2; Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; Peraturan Presiden Nomor .... Tahun 2011 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia; Peraturan Menteri Sosial Nomor 82 Tahun 2006 Tentang Taruna Siaga Bencana (TAGANA); Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI; Dunia usaha ....
 

Memperhatikan
:
Hasil Rekomendasi Forum Nasional Taruna Siaga Bencana Tahun 2009 di Bogor dan Tahun 2010 di Bandung.
 

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM  TARUNA SIAGA BENCANA
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Taruna Siaga Bencana selanjutnya di singkat TAGANA adalah wadah relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial; Anggota TAGANA adalah seluruh warga negara Indonesia pria dan wanita yang berusia 18 tahun keatas  dan telah mengikuti pelatihan Dasar TAGANA; Forum Koordinasi TAGANA adalah wadah kelembagaan  tempat tukar informasi, pengalaman, serta koordinasi kegiatan antar anggota TAGANA.
 

BAB II
AZAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
 
Pasal 2
TAGANA berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
 

Pasal 3
TAGANA dibentuk dengan maksud untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam penanggulangan bencana.
 

Pasal 4
TAGANA bertujuan untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat dan sesudah terjadinya bencana.
 

Pasal 5
Ruang lingkup peraturan ini mengatur tentang tugas pokok dan fungdi TAGANA dan Forum Koordinasi TAGANA, organisasi dan kepengurusan, tata cara pemilihan pengurus, pengendalian dan atribut TAGANA.

 

BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 
Pasal  6
TAGANA mempunyai tugas membantu pemerintah dalam melaksanakan penanggulangan bencana baik pada pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana serta tugas-tugas penanganan permasalahan sosial jika diperlukan.
 

Pasal  7
TAGANA mempunyai fungsi sebagai berikut :
(1)        melaksanakan pendataan dan Pemetaan daerah rawan bencana;
(2)        menggerakan masyarakat dalam pengurangan risiko bencana dan penanggulangan bencana.
(3)        melaksanakan kegiatan pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana;
(4)        meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana;
(5)        menjadi fasilitator dalam pembentukan dan pengembangan Kampung Siaga Bencana;
(6)        melakukan sistem deteksi dini kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana;
(7)        melaksanakan evakuasi bersama pihak terkait atas ancaman bahaya kepada masyarakat;
(8)        melaksanakan operasi tanggap darurat lebih terkonsentrasi pada bidang shelter dan logistik termasuk dapur umum;
(9)        melaksanakan upaya-upaya pemulihan sosial korban bencana;

 

BAB IV
KEANGGOTAAN DAN PENJENJANGAN

 
Pasal  8
Syarat-syarat menjadi anggota TAGANA sebagai berikut :
(1)   berusia antara 18 sampai dengan 45 tahun
(2)   berasal dari perorangan, kelompok masyarakat, ataupun organisasi sosial kemasyarakatan
(3)   Wajib mengikuti pelatihan dasar TAGANA.
(4)   direkrut dan diangkat dan disahkan oleh Kementerian Sosial RI, Institusi Sosial Provinsi / Kab/Kota.
 

Pasal  9
(1)   anggota TAGANA  terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan;
(2)   anggota biasa adalah seluruh anggota TAGANA yang sudah di latih;
(3)   anggota kehormatan adalah diangkat karena penghargaan, jabatan atau pengabdian atas dasar pertimbangan  teknis yang dianggap perlu.
 

Pasal 10
Jenjang keanggotaan TAGANA terdiri dari :
(1)     TAGANA Muda, adalah Anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan dasar, berpengalaman dalam penanggulangan bencana;
(2)     TAGANA Madya, adalah Anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan dan pemantapan penanggulangan bencana dan mempunyai spesifikasi sesuai minat dan bakat masing-masing;
(3)     TAGANA Utama, adalah Anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan, pemantapan dan mempunyai spesifikasi khusus serta telah berpengalaman dalam penanggulangan bencana baik regional maupun nasional.

 

Pasal 11
Pengembangan TAGANA
(1)  setiap anggota TAGANA mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas sesuai dengan tugas dan fungsi TAGANA.
(2)  pemberdayaan TAGANA dapat dilakukan oleh Kementerian Sosial RI, Dinas/Instansi Sosial serta instansi lainnya dengan berkoordinasi melalui Kementerian Sosial RI, dan atau Dinas/Institusi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota.
(3)  pengerahan TAGANA dapat dilakukan oleh Kementerian Sosial RI, Dinas/Institusi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota secara berjenjang.
 

Pasal 12
keanggotaan TAGANA berakhir apabila :
mengundurkan diri atau meninggal dunia melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
 

BAB V
PENGHARGAAN DAN SANKSI
 
Pasal 13
(1)  bagi anggota TAGANA yang berprestasi, diberikan penghargaan;
(2)  bagi anggota TAGANA yang tidak aktif berturut-turut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan diberikan sangsi
  
 

BAB VI
FORUM KOORDINASI TAGANA
 
Pasal 14
Forum Koordinasi TAGANA dibentuk sesuai tingkat dan kedudukan yaitu :
(1)   pada tingkat Nasional dibentuk Forum Koordinasi TAGANA yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia;
(2)   pada tingkat Provinsi dibentuk Forum Koordinasi TAGANA Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi;
(3)   pada tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota;
(4)   pada tingkat Kecamatan dibentuk Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan berkedudukan di Kecamatan disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
 

Pasal 15
Struktur Pengurus Forum Koordinasi TAGANA adalah sebagai berikut :
(1)  Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Nasional terdiri dari :
(a)  Dipimpin oleh seorang Ketua Forum
(b)  Ketua Forum dibantu Wakil Ketua.
(c)  Urusan kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d)  Urusan keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e)  Urusan perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f)   Urusan operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g)  Urusan sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h)  Urusan pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian
(i)    Urusan lain disesuaikan dengan kondisi wilayah.
(2)  Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Provinsi adalah :
(a)  Dipimpin oleh seorang Ketua Forum.
(b)  Ketua Forum dibantu oleh Wakil Ketua Forum.
(c)  Urusan kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d)  Urusan keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e)  Urusan perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f)   Urusan operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g)  Urusan sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h)  Urusan pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian.
(i)    Urusan lain disesuaikan dengan kondisi wilayah.
(3)  Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota adalah :
(a)  Dipimpin oleh seorang Ketua Forum.
(b)  Ketua Forum dibantu oleh Wakil Ketua Forum.
(c)  Urusan kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d)  Urusan keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e)  Urusan perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f)   Urusan operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g)  Urusan sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h)  Urusan pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian
(i)    Urusan lain disesuaikan dengan kondisi wilayah.
(4)  Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan adalah :
(a)  Dipimpin oleh seorang Ketua Forum.
(b)  Ketua Forum dibantu oleh Wakil Ketua Forum.
(c)  Urusan kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d)  Urusan keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e)  Urusan perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f)   Urusan operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g)  Urusan sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h)  Urusan pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian
(i)    Urusan lain disesuaikan dengan kondisi wilayah.

 

Pasal 16
Forum Koordinasi TAGANA dimaksudkan sebagai sarana pertukaran informasi, koordinasi untuk  memadukan dan (mengintegrasikan), menyerasikan serta  menyelaraskan berbagai kepentingan dan kegiatan  penanggulangan bencana yang dilakukan oleh TAGANA.

 

                     Pasal 17                     
Forum Koordinasi TAGANA bertujuan memenuhi kebutuhan pengorganisasian Tagana yang lebih terintegrasi dan proses bencana yang dihadapi.

Pasal 18
Forum Koordinasi TAGANA bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan serta pengendalian kegiatan, sumber daya dan potensi yang dimiliki Tagana dalam rangka kesiapsiagaan bencana, tanggap darurat dan pemulihan sosial sebagai akibat dampak bencana, serta melaksanakan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial di lapangan.

 

Pasal 19
Fungsi Forum Koordinasi TAGANA adalah :
(1)   mengkoordinasikan perencanaan dan program kerja forum untuk pengintegrasian program yang sedang dan akan dilaksanakan;
(2)    melakukan pendataan nama dan alamat TAGANA serta potensi yang dimiliki anggota TAGANA secara berjenjang kemudian diverifikasi Dinas/Institusi Sosial setempat menurut kewilayahannya;
(3)     menyiapkan rekruitmen, calon TAGANA, pelatihan kejuruan/spesialisasi serta TAGANA Khusus, Jambore TAGANA, Apel Siaga TAGANA, Temu Nasional TAGANA;
(4)    menyiapkan kaderisasi kepemimpinan dan kepengurusan forum;
(5)    melaksanakan peningkatan profesonalisme anggota melalui latihan, simulasi, gladi dan bentuk latihan lainnya;
(6)    melakukan pertemuan berkala untuk membahas informasi kegiatan dan permasalahan-permasalahan yang muncul;
(7)    mengkoordinasikan dan mengerahkan TAGANA untuk penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat tanggap darurat maupun pasca bencana;
(8)    menginisiasi upaya penanggulangan bencana yang bersifat preventif proaktif, dan responsif;
(9)    mengembangkan jaringan kerja dengan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana;
(10)     menggali sumber pembiayaan forum melalui berbagai sumber yang ada di wilayah kerja yang tidak mengikat dengan sepengetahuan dan persetujuan Kementerian Sosial, Dinas/Institusi Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota secara berjenjang;
(11)     mengendalikan seluruh proses kegiatan penanggulangan bencana sesuai siklus Penanggulangan Bencana.
 

Pasal 20

Masa Bhakti pengurus Forum :
(1)   Forum Koordinasi TAGANA Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(2)   Forum Koordinasi TAGANA Provinsi  selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(3)   Forum Koordinasi TAGANA Kab/Kota selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(4)   Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan  selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa
 

Pasal 21

Syarat-syarat kepengurusan :
(1)  Forum Koordinasi TAGANA Nasional :
(a)  Anggota Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b)  Sehat Jasmani dan Rohani;
(c)  Pernah menjadi pengurus TAGANA ditingkat Provinsi minimal 1 (satu) tahun;
(d)  Pendidikan Minimal SLTA;
(e)  Usia diantara 30 – 50 tahun pada saat dipilih;
(f)   Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(g)  Dipilih secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(h)  Memiliki kualifikasi di bidang kebencanaan.


(2)  Forum Koordinasi TAGANA Provinsi:
(a)  Anggota Aktif  Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b)  Sehat Jasmani dan Rohani;
(c)  Pendidikan minimal SLTA;
(d)  Usia diantara  20 – 50 tahun pada saat di pilih;
(e)  Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(f)   Mempunyai Keahlian Khusus Penanggulangan Bencana dan bersertifikat;
(g)  Dipilih secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(h)  Memiliki kualifikasi di bidang kebencanaan.


(3)  Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota  :
(a)  Anggota Aktif  Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b)  Sehat Jasmani dan Rohani;
(c)  Pendidikan Minimal SLTA;
(d)  Usia 20 – 40 tahun pada saat dipilih;
(e)  Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(f)   Mempunyai Keahlian Khusus Penanggulangan Bencana;
(g)  Dipilih secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(h)  Memiliki kualifikasi di bidang kebencanaan.


(5)   Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan :
(a)  Anggota Aktif  Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b)  Sehat Jasmani dan Rohani;
(c)  Pendidikan Minimal SLTP;
(d)  Usia diantara 20 – 40 tahun pada saat dipilih;
(e)  Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(f)   Dipilih secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(g)  Memiliki kualifikasi di bidang kebencanaan.

 

BAB VII
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
 
Pasal 22
(1)   Tingkat Nasional :
(a)     Pelindung adalah Presiden RI;
(b)       Penasehat adalah Menteri Sosial RI;
(c)       Pembina Utama adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan  Sosial  Kementerian Sosial RI;
(d)      Pembina Fungsional adalah Unit Kerja Eselon (UKE) 1 Kementerian Sosial berserta Jajarannya;
(e)      Pembina Teknis adalah instansi terkait.
(2)   Tingkat Provinsi :
(a)  Pelindung TAGANA adalah Gubernur;
(b)  Penasehat TAGANA adalah Kepala Dinas/Institusi Sosial Provinsi;
(c)  Pembina Utama TAGANA Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada Dinas/Institusi Sosial Provinsi;
(d)  Pembina Fungsional adalah para Kepala Bidang lain di lingkungan Dinas/Intitusi Sosial Provinsi;
(e)  Pembina Teknis adalah SKPD terkait.
(3)   Tingkat Kabupaten/Kota :
(a)  Pelindung TAGANA adalah Bupati/Walikota;
(b)  Penasehat TAGANA adalah Kepala Dinas/Institusi Sosial Kabupaten/Kota;
(c)  Pembina Utama TAGANA Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada Dinas/Institusi Kabupaten/Kota;
(d)  Pembina Fungsional adalah para Kepala Bidang lain di lingkungan Dinas/Intitusi Sosial Kabupaten/Kota;
(e)  Pembina Teknis adalah SKPD terkait.
(4)   Tingkat Kecamatan :
(a)  Pelindung TAGANA Kecamatan adalah Camat;
(b)Pembina TAGANA Kecamatan adalah Kepala Seksi yang menangani urusan Sosial di kecamatan;
(c) Pembina Umum adalah Danramil, dan Kapolsek.
  
(5)   Tingkat Desa / Kelurahan :
(a)  Pelindung TAGANA Desa / Kelurahan adalah Kades / Lurah;
(b)  Pembina TAGANA Desa / Kelurahan adalah Kepala Urusan yang menangani urusan Sosial di Desa / Kelurahan;
(c)  Pembina Umum adalah Babinsa dan Babinmas.

 

BAB VII
PENGENDALIAN

 
Pasal 23
(1)  Kementerian Sosial  RI bertugas sebagai regulator dan fasilitator bagi TAGANA.
(2)  Pengendalian TAGANA dilakukan oleh Dinas/Institusi Sosial  Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan secara berjenjang.
(3)  Dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana TAGANA terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dinas/Institusi Sosial  Provinsi, Kabupaten/Kota.
(4)  Forum Koordinasi TAGANA adalah lembaga independen dimana antara Forum Koordinasi Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan bersifat koordinatif.

 

BAB VIII
RAPAT – RAPAT

 
Pasal 24
Pengambilan keputusan tertinggi di TAGANA diatur melalui :
(1)Tingkat Nasional
(a)    Temu Nasional TAGANA
(b)   Temu Nasional TAGANA Luar Biasa
(2)Tingkat Provinsi adalah Temu Wilayah
(a)    Temu Wilayah TAGANA
(b)   Temu Wilayah TAGANA Luar Biasa
(3)   Tingkat Kabupaten/Kota adalah Temu Daerah
(a)    Temu Daerah TAGANA
(b)   Temu Daerah TAGANA Luar Biasa
(4)Tingkat Kecamatan adalah Temu Satuan
(a)    Temu Satuan TAGANA
(b)   Temu Satuan TAGANA Luar Biasa
 

 
BAB IX
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN
ADMINISTRASI TAGANA
 
Pasal 25
Atribut  TAGANA terdiri dari  :
(1)     Pakaian Dinas Harian (PDH), baju warna coklat kha-khi, lengan panjang, celana panjang warna hitam, secara rinci diatur melalui Surat Keputusan Dirjen Banjamsos Nomor : 1135A/KEP/BJS/XI/2006.
(2)     Pakaian Dinas Lapangan (PDL), kaos tanpa kerah dan celana warna biru setrip kuning, secara rinci diatur melalui Surat Keputusan Dirjen Banjamsos Nomor : 1135A/KEP/BJS/XI/2006.
(3)     Atribut lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

 

Pasal 26
Kelengkapan administrasi TAGANA terdiri dari :
(1)    Kop Surat;
(2)    Stempel/cap TAGANA.
    
 
BAB X
LAGU DAN IKRAR TAGANA
 
Pasal 27
(1)   Lagu TAGANA terdiri dari :
Mars TAGANA, akan diatur kemudian; Hymne TAGANA, akan diatur kemudian. (2)   Ikrar TAGANA, akan diatur kemudian.
 

BAB XI
PENUTUP

 
Pasal 28
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal yang belum diatur dalam pedoman umum ini akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhis.

Dikutip : Markas Komando Tagana Indonesia Kementerian Sosial RI