Senin, 24 Oktober 2011

TAGANA DAN FUNGSI PENDAMPING SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG LAHIRNYA TAGANA
                a. UU no 22 tahun 1999 dan perubahannya/amanat konstitusi
                b. Fenomena alam semakin ekstrim
                c. Luas wilayah Indonesia
                d. Kesadaran masyarakat terhadap  bencana

     2. PENGERTIAN TAGANA
         TAGANA singkatan dari Taruna Siaga Bencana

Tagana adalah wadah generasi muda yang secara sukarela melakukan pelayanan sosial khususnya dibidang Penanggulangan Bencana ( PB )

Uraian

1.            Taruna
2.            Siaga
3.            Bencana ( alam dan Sosial )
4.            Wadah
5.            Sukarela ( Relawan )
6.            PB

1. NASIONAL
               
- UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

- PERMENSOS RI no.82/HUK/2006 tentang
   Pembentukan tenaga terlatih kessos khusus PB
   ( TAGANA )

 - Lahirnya Tagana = tanggal 25 Maret tahun 2004 di
   Lembang(Bandung)

  Pembina Fungsional = Kementrian Sosial RI

 Postur Tagana = Jumlah personil Tagana nasional lebih dari 33 ribu orang di 33 provinsi  

Sumatera Barat

Tagana Angkatan I,II tahun 2006  sebanyak 140 0rang dan sampai tahun 2010 jumlah Tagana hampir 1.000. orang di 19 Kab./Kota

Keberadaan Tagana adalah di Kabupaten/Kota sedangkan Koordinator berada di Kab/Kota dan Provinsi
- Dinamika Tagana
                Tagana dilatih oleh Dinas Sosial Provinsi
                dengan dana APBN
                Tagana Dilatih oleh Dinas/Kantor/Instansi Sosial Kab./Kota
- Motto Tagana
                One Command
                One Rule
                One corp

Tugas Tagana

  1. Pra Bencana
                - Melakukan pendataan wilayah rawan bencana di daerah bersangkutan
                - Melakukan kajian dan analisa resiko bencana
                - Menghimpun potensi dan sumber PB
                - Melakukan penyuluhan dan pelatihan bagi masyarakat serta membentuk KSB
                  ( Kampung Siaga Bencana )
                - Melakukan penguatan jaringan kerjasama
                - Menyusun rencana aksi PB
                - Melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi
2. Tanggap Darurat
                - Mengaktifkan semua sistem
                - Menghimpun data dan informasi
                - mengerahkan semua potensi
                - Menyalurkan bantuan dan penyelenggaraan dapur umum
                - melakukan antisipasi dampak bencana lanjutan
                - Menyiapkan bantuan lanjutan
3. Pasca Bencana
                - Membuat catatan dan seleksi dampak bencana
                - Menyusun rencana rehabilitasi
                - Melakukan kajian dampak bencana
                - melakukan rujukan
                - melakukan evaluasi
                - menyusun laporan PB

PENANGGULANGAN BENCANA ( PB )
    Dasar PB adalah UU RI no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
    PB tujuannya adalah untuk mengurangi resiko/dampak korban bencana baik sebelum,saat maupun setelah terjadinya bencana

- Tahapan PB
                Prabencana ( sebelum terjadinya bencana)
                Tanggap darurat ( saat terjadinya bencana)
                Pascabencana ( setelah terjadinya bencana )
     Konsep terkini PB
-       Bakornas  Ke  BNPB
- Satkorlak  Ke  BPBD Prov.
-     Satlak      Ke  BPBD Kab./Kota
-    Responsif  Ke Preventif
-    Sentralistik  Ke  Desentralistik
-   Pemerintah  Ke  Pemerintah dan Masyarakat
-    Sektor  Ke  Multisektor
-   Menangani dampak  Ke  Mengelola resiko
-   Konvensional  Ke  holistik
-   Organisasi PB
   BNPB = Badan Nasional Penanggulangan bencana
   BPBD Prov dan Kab./Kota = Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota
   BNPB/BPBD Prov.atau Kabupaten dan Kota adalah koordinator  dilevelnya masing-masing dalam PB
   PB tugas negara dan masyarakat = Multisektor
               
Kementrian Sosial RI dalam PB bertugas sebagai pengelola logistik dan shalter ( tempat penampungan sementara )

  Kerangka PB Sumatera Barat 2008 -  2012
   Visi :
                Sumatera Barat Siaga,tangguh dan tawakal menghadapi bencana
                Misi PB Sumbar.
                1. Mengurangi resiko bencana dengan membangun kesiapsiagaan dan infrastruktur secara menyeluruh, terencana dan terpadu
                2. Membangun ketahanan masyarakat dan kelembagaan pada masa krisis
                3. Memulihkan dampak bencana secara pisik dan psikolgis          
- Tujuan PB
                1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
                2. Menyelaraskan peraturan perundangan yang berlaku secara berjenjang.
                3. Menjamin terselenggaranya PB secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
                4. Membangung partisipasi dan kemitraan dengan berbagai pihak.
                5. Mendorong semangat gotongroyong, kesetiakawanan dan kedermawanan.
                6. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Sasaran PB
                1. Masyarakat rentan.
                2. Korban bencana.
                3. Masyarakat yang tinggal didaerah rawan bencana.
                4. Murid, Pelajar, Siswa dan mahasiswa komunitas sekolah
                5. Pemukinan padat penduduk.

Azas PB

  1. Kemanusiaan.
  2. Keadilan
  3. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
  4. Keseimbangan, keselarasan dan keserasian
  5. Keterlibatan dan kepastian hukum
  6. Kebersamaan
  7. Kelestarian lingkungan hidup
  8. Iptek.

Prinsip PB
  1. Cepat dan tepat.
  2. Prioritas.
  3. Koordinasi dan keterpaduan.
  4. Berdaya dan berhasil guna.
  5. Kemitraan.
  6. Pemberdayaan.
  7. Non Diskriminatif.
  8. Non Proletisi.

- ( Markas Komando Tagan Kota Padang )

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar